Kontak
Login

Log masuk



Question

Kontak



Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Warga Negara Indonesia
(1 Vote)
Kurikulum / Pkn / Muh. Amin Effendi, S.H / Senin, 08 November 2010 23:14
Hits
There are no translations available.

Yang dimaksud orang bangsa Indonesia asli adalah warga negara yang dulunya pada zaman Belanda digolongkan sebagai golongan penduduk' Bumiputra. Di samping itu, orang yang menjadi warga negara Indonesia karena naturalisasi dapat pula dianggap sebagai orang Indonesia asli, apabila mereka secara turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia, bersikap dan berpikir secara Indonesia, setia kepada Negara Republik Indonesia, falsafah Pancasila, dan UUD 1945.

Yang dimaksud orang bangsa lain adalah orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, ada beberapa syarat agar orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indone­sia, yaitu

a. bertempat tinggal di Indonesia;

b. mengakui Indonesia sebagai tanah airnya;

c. bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasar pada Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk negara Indonesia terdiri atas dua, yaitu warga negara dan orang acing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hash amandernen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarhzdishc Stuatregelin; (IS) 1927 Pasal 163, penduduk Indo­nesia dibagi tiga, yaitu

a. golongan Eropa terdiri atas

   l ) bangsa Belanda,

   2) bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa, dan

   3) orang bangsa lain yang hukum keluarganya lama dengan golongan Eropa;

b. golongan Timur Asing terdiri atas

   1) golongan Tionghoa, dan

   2) golongan Timur Acing bukan Cina;

c. golongan Bumiputra atau pribumi, terbagi

   1) orang Indonesia asli dan keturunannya, dan

   2) orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama.

Jadi, kalau ada sebutan pribumi itu berarti sebutan di zaman Belanda dahulu. Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan (non­pribumi) yang dapat memicu pertikaian antarpenduduk Indonesia.

Orang-orang bangsa lain seperti dinyatakan dalam Pasal 26 Ayat (1) W D 1945 di atas dapat menjadi warga negara Indonesia dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang­-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

 Ketentuan pokok yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain

a.    tentang warga negara Indonesia;

b.    tentang cara memperoleh kewarganegaraan; tentang kehilangan kewarganegaraan.

Dalam ketentuan pokok di atas, dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara Republik Indonesia. Dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum is kawin pada usia di bawah 18 tahun. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara Republik Indonesia.

Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara Republik Indonesia, apabila is pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

Orang yang pada waktu lahimya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

-. Orang yang lahir di dalam wilayah

Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

Seorang anak yang diketemukan di da­lam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga­negaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui. Orang yang lahir di dalam wilayah

Republik Indonesia yang pada waktu sumhcr: Ootiumcn Po„cibrf lahirnya tldak mendapat kewarga- Gambar 5.3 orang-orang keturunan bangsa lain juga negaraan ayah atau ibunya dan selama dapat menjadi warga negara Indonesia dengan per­ia tidak mendapat kewarganegaraan syaratan yang diatur UU.

ayah atau ibunya itu.

Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan undang-undang ini.

4. Pewarganegaraan

Pewarganegaraan secara luas dapat diartikan sebagai cara atau upaya orang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara. Setiap negara memiliki ketentuan tentang cara-cara bagaimana orang dapat menjadi warga negara di negara tersebut. Negara Indonesia juga memiliki ketentuan mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Pewarganegaraan secara sempit merupakan salah satu cara memperoleh kewarganegaraan Indone­sia. Pewarganegaraan dalam pengertian ini disebut pewarganegaraan dengan cara naturalisasi.

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, menurut

Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, antara lain sebagai berikut.

a. Karena kelahiran, yaitu dengan prinsip alas ius sanguinis dan dipakai asas ius soli untuk mencegah terjadinya apatride

b. Karena pengangkatan anak, yaitu anak orang asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh pengadilan negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu. Pernyataan sah oleh pengadilan negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam l tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku.

c. Karena permohonan, yaitu anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga negara Republik Indonesia; yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia jika tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pemyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan dewan menteri. Kewarganegaraan Republik Indo­nesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.


d. Karena naturalisasi (pewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu. Naturalisasi ada dua, yaitu naturalisasi biasa dan luar biasa.

e. Karma akibat perkawinan, yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila dalam I tahun setelah perkawinannya berlangsung, is menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika is apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hat mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

f. Karma turut ayah ibu, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia akan turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah is bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak­anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

g. Karma pemyataan, yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika is apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hat mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam mem­peroleh status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut.

a. Warga negara memperoleh kewarganegaraan melalui stelsel

pasif atau dikenal dengan warga negara by operation of law.

b. Warga negara memperoleh kewarganegaraan melalui stelsel aktif

atau dikenal dengan warga negara by registration.

Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlu­kan bukti-bukti sebagai berikut.

a. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan.

b. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing.


c. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

d. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

e. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Kehakiman No. JB.3 /166/22 Tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh dan Kehilangan Kewarga­negaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan

Beberapa hat tentang kehilangan kewarganegaraan dinyatakan

bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena

a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia maka kewarganegaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan dewan menteri alas kehendak sendiri atau alas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;

b. tidak menolak atau me.lepaskan kewarganegaraan lain, sedang­kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. diakui oleh orang acing sebagai anaknya, jika orang yang ber­sangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak men­jadi/tanpa kewarganegaraan;

d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anak­nya, jika anak yang bersangkutan belum berumur lima tahun akan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan;

e. dinyatakan hilang oleh Menteri

Kehakiman dengan persetujuan dewan menteri alas permohonan orang yang bersangkutan, jika is telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;     

f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman; tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakirnan masuk dalam dlnas negara asing atau dinas suatu organisasi antamegara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan; mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya; dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat  Apa bedanya antara orang yang memiliki yang bersifat paspor dari negara asing  kewarganegaraan dengan orang yang tidak atas namanya yang masih berlaku; memiliki kewarganegaraan (stateless) lain dari untuk dinas negara, selama lima tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 09 November 2010 08:36

OUR COMMUNITY


SCHOOL PROFILE
FEATURES






DATA BASE
FACILITIES
Polls
Website Ini Menurut Kamu ???
 
TELL A FRIEND
Undang Teman Untuk Gabung di Web ini !
SUPPORT TEAM
Admin

Support 1

Support 2

Support 3





Alusmanis